INFOJAMBI.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan narkoba hasil tangkapan, Rabu (20/9). Barang bukti shabu yang dihancurkan ini seberat 1,6 kilogram.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, shabu tersebut diamankan dari empat orang kurir sindikat narkoba antar provinsi. Mereka diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Para kurir itu adalah MK (26), HS (26) dan H (35). Semuanya warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Satu orang lagi, Muhamad Baddarudin (46), warga Provinsi Riau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Berkas perkara para tersangka saat ini dalam tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum(JPU) untuk segera diproses di persidangan," kata Kombes Ade Sapari.
Pantauan infojambi.com, pemusnahan juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengacara tersangka dan para tersangkanya sendiri. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com