INFOJAMBI.COM - Ditres narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Juli 2024.
Pemusnahan dilaksanakan di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Turut hadir Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution dan perwakilan Kejaksaaan Tinggi Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 kg. Ini merupakan hasil penangkapan Subdit I dan beberapa subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Dikatakan Andi, dari barang bukti tersebut ada lima orang tersangka, meliputi empat laki-laki dan satu perempuan.
Apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp.1.300.000,- maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp.5.293.819.700,-.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 20.360 orang.
Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp.4.500.000,- maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah Rp.91.620.000.000,-.
Pemusnahan barang bukti ini berjalan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com