KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Direktorat Narkoba Polda Jambi melalukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 7,7 kg dengan nilai 10 miliar rupiah, Jumat (1/4/2022).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, dengan menghadirkan 13 pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya wanita.
"Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang kurang lebih 10 miliar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang," ujar Kapolda.
Kapolda mengapresiasi tim Resnarkoba Polda Jambi dan polres jajaran yang terus berusaha memberantas narkoba di Jambi.
Secara nasional, tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini di urutan 26 dari 34 provinsi. Ini capaian yang baik.
Sebelum dimusnahkan menggunakan alat khusus, barang bukti serbuk kristal tersebut dilakukan uji sample, yang mengandung zat metamfetamin.
Pemusnahan disaksikan oleh para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com