KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 20, 7 kilogram sabu, dan 10.320 butir pil ekstasi, Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Polda Jambi. Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam tempo Februari sampai Maret 2024.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser menyebut, narkoba yang dihancurkan bernilai hampir 30 miliar rupiah.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di hadapan para tersangkanya. Bidang Dokkes Polda Jambi memastikan barang yang dimusnahkan mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
“Barang bukti ini kami dapat sepanjang Februari hingga Maret 2024 dari sembilan orang tersangka dalam enam kasus," jelas Ernesto kepada wartawan.
Ernesto menghimbau pemain narkoba jangan coba-coba menjadikan Provinsi Jambi sebagai market. Dia juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. ***
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com