Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS bersama para pejabat utama Polda Jambi dan forkompinda, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, hasil penindakan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Pemusnahan dilakukan Rabu (21/2/2018), berupa shabu dan pil ekstasi. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan cairan.
Shabu yang dimusnahkan mencapai 12 kg lebih, sementara pil ekstasi mencapai 21.197 butir. Narkoba tersebut diamankan dari lima orang kurir.
"Barang bukti ini nilainya mencapai Rp 16 miliar hasil tangkapan dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir," kata Kapolda seusai pemusnahan barang bukti.
Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat Jambi memerangi peredaran narkoba, karena bisa menghancurkan generasi bangsa, terutama dampak bahaya narkoba.
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang terlarang tersebut dihadiri Sekda Provinsi Jambi HM Dianto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, perwakilan Denpom II/2 Jambi, Korem 042/Gapu dan kejaksaan serta pengadilan. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com