Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM — Polda Jambi memusnahkan barang bukti hasil penangkapan anggota Direktorat Reserse Narkoba, Rabu (6/6/2018). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3 kg shabu dan 2.574 butir pil ekstasi.
Barang haram dan terlarang bernilai Rp 6 miliar tersebut diamankan dari enam orang kurir, sejak Januari hingga Juni 2018. Narkoba ini dipasok dari luar Provinsi Jambi.
"Barang bukti diamankan dari enam tersangka dari enam laporan polisi. Mereka diamankan secara terpisah oleh Tim Resnarkoba di beberapa lokasi," ungkap Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS.
Selain memusnahkan shabu dan ekstasi, Polda Jambi juga memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 2.270 botol hasil operasi pekat dan Operasi Antik 2018.
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air detergen. Ribuan botol miras berbagai merk dimusnahkan menggunakan alat berat, disaksikan pejabat Forkompinda Provinsi Jambi. ***
Editor : IJ2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com