Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 27 Miliar

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 27 Miliar


Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM — Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, memimpin pemusnahan narkoba senilai Rp 27 miliar yang berhasil diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dari delapan orang tersangka, Selasa (31/12/2019).





Narkoba senilai Rp 27 miliar tersebut terdiri dari 40.024 butir ekstasi senilai Rp 12,07 milyar, 10.458 butir obat penenang happy five bernilai Rp 3,14 milyar, dan sabu 8,290 kg senilai Rp 10,77 milyar, serta ganja 10,745 kg senilai Rp 10,745 juta. Narkoba itu didapat dari bandar dan kurir narkoba antar provinsi, Batam dan Aceh.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Barang terlarang dengan nilai total mencapai Rp 27 milyar tersebut diduga hendak diselundupkan ke Jambi dan daerah lainnya di Sumatra.





Selain Kapolda Jambi, pemusnahah barang bukti yang disita sejak tiga bulan terakhir dimusnahkan Polda Jambi dengan cara diblender dan dimusnahkan dengan cara dibakar, ikuti forkopimda dan disaksikan oleh delapan orang tersangka pemilik barang tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





“Dari total barang bukti Rp 27 milyar, kami dapat menyelamatkan 400 ribu generasi muda yang terancam bahaya narkoba,” ungkap Kapolda Jambi pada wartawan.





Pemusnahkan sabu dan ekstasi dengan cara diblender, sedangkan ganja kering dan happy five dibakar, yang dilakukan oleh Kapolda Jambi, diikuti para pejabat forkompimda Provinsi Jambi, di Lapangan Utama Polda Jambi.





Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Polda Jamb, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan. Para sindikat narkoba antar provinsi ini terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya