Laporan Andra Rawas
narkoba-1.jpg" alt="" width="1015" height="580" />
Pemusnahan Narkoba oleh Kapolda, Danrem dan lainnya (foto Andra Rawas)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis As bersama jajarannya memusnahkan narkoba senilai Rp 28 Milyar Rupiah, yang disita dari 21 orang tersangka yang terdiri dari kurir dan barang haram tersebut. Rabu, (10/10/2018)
Narkoba yang mencapai 28 milyar rupiah tersebut terdiri dari 13,5 kg narkoba jenis sabu, ekstasi 365 butir, dan ganja kering, serta narkoba jenis baru berupa metilon, yang berhasil diamankan dari para kurir dan bandar narkoba yang ada di Jambi.
Dalam pemusnahan barang haram yang berhasil diungkap oleh Polda Jambi dan jajaran tersebut, dengan cara dibelender dan dibakar, dihadiri unsur forkofimda Propvinsi Jambi.
“Narkoba merupakan musuh bersama, tidak bisa ditindak saja oleh Polri, BNN, Maupun TNI, dimana pencegahan tindak penyalagunaan dan pemberantasan narkoba pentingnya peran serta masyarakat,”ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As, Rabu (10/10/2018) kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan.
Dia menjelaskan, untuk pemberantasan tindak penyalagunaan narkoba sekaligus mencegah terjadinya peredaran di Jambi, akan terus bersinerg.
Tersangka pelaku, bandar dan pemakai serta kurir Narkoba (foto Andra Rawas)
Barang bukti barang haram yang dimusnakan tersebut, berhasil disita dari para tersangka sejak dua bulan terakhir, yang dipasok dari sejumlah provinsi tetangga seperti Aceh dan Medan Sumatra Utara yang akan diedarkan di Jambi dan di beberapa daerah lain, seperti Palembang, Lampung, hingga ke Pulai Jawa.***
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com