PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : DORA
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM — Sebanyak 1.993,7 gram shabu dan 9.682 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, serta 14,5 kg ganja hasil pengungkapan oleh BNN Provinsi Jambi, dimusnahkan, Selasa 9 Juli 2019.
Barang bukti yang mencapai sepuluh miliar tersebut diamankan dari para sindikat peredaran narkoba yang ditangkap. Mereka adalah Roma Ardadan Julaica oknum PNS asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Agustinus, Muhamad Rizal serta Eko Rinaldi, warga Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Timur, Jambi
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Tersangka lainnya, Mukhtar Intan, dan dua rekannya, Syarifuddin Abdullah Ismuar dan Andi Arisandy, pemilik 14 kg ganja yang ditangkap petugas BNN Provinsi Jambi di rumahnya, kawasan Mendalo, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Pemusnahan dihadiri oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS dan para pejabat utama Polda Jambi serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
"Jika diuangkan, seluruh barang bukti nilainya mencapai Rp 10 miliar, yang didapat dalam kurun dua bulan terakhir," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS pada wartawan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerators milik BNN Provinsi Jambi, selain disaksikan pihak terkait pemusnahan juga disaksikan para pemilik barang haram terebut. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com