Polda Jambi, PB NU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Serentak

Polda Jambi bersama Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jambi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar vaksinasi booster pada tanggal 21 - 23 April 2022

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi, PB NU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Serentak

INFOJAMBI.COM - Polda Jambi bersama Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jambi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar vaksinasi booster pada tanggal 21 - 23 April 2022.

Vaksinasi serentak ini merupakan program kerjasama PBNU, Polri dan Kementerian Agama RI.

“Harapan saya yang kita kerjakan ini dapat kita laksanakan sebaik mungkin, sehingga tercapai yang kita targetkan," ujar Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan R, Kamis (21/04/2022), di Aula Asrama Haji, Kota Baru, Jambi.

Wakapolda menjelaskan, vaksinasi booster digelar serentak selama tiga hari sejak Kamis (21/4/2022). Ini sebagai wujud percepatan gerakan sejuta vaksin booster yang terealisasi atas program kerja sama Polri, NU dan Kemenag.

Adapun syarat bagi peserta untuk mengikuti vaksinasi booster yakni telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19, dan diutamakan bagi lansia karena masih di bawah 50 %.

Namun demikian, masyarakat yang belum pernah divaksin juga dapat memperoleh vaksin dosis pertama ataupun kedua.

Kegiatan ini digelar dari pagi hingga siang hari. Hal tersebut dilakukan karena untuk menghindari pembatalan puasa.

"Sudah sangat jelas, hasil kajian beberapa lembaga dan ulama, bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa,” kata Wakapolda.

Wakapolda Brigjen Pol Yudawan R menghimbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera vaksinasi bagi yang belum baik dosis 1, 2 dan 3.

"Bagi warga masyarakat yang hendak mudik tahun ini, agar segera melaksanakan vaksin lengkap 1, 2 dan booster, karena itu salah satu syarat untuk bisa melaksanakan mudik," pungkasnya.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya