KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.
Kesepuluh orang itu adalah Ramli Atam, Jaulis, M Dermawan, Agung Setiawan, Agus Sriwijaya, Faudi Nazori, Sayuti. Jimy Rainaldy, Firmansyah dan Munandar.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Diantara 10 orang itu, sembilan orang merupakan pengedar, dan satu orang pengguna. Dari tangan mereka disita 1,5 kg sabu senilai 1,4 miliar rupiah.
"Para pengedar ini merupakan jaringan antar provinsi. Kasusnya masih kami kembangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polda Jambi. Akibat ulahnya mereka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ***
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com