Polda Jambi Ringkus 6 Anggota Sindikat Narkoba, Sabu Senilai 2 Miliar Rupiah Diamankan

Samsul (33), penumpang bus AKAP dari Aceh tujuan Jambi, diamankan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Ringkus 6 Anggota Sindikat Narkoba, Sabu Senilai 2 Miliar Rupiah Diamankan
Polda Jambi ringkus enam anggota sindikat narkoba | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Samsul (33), penumpang bus AKAP dari Aceh tujuan Jambi, diamankan anggota Subdit I Ditres narkoba Polda Jambi.

Warga Bukit Kayu, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai ini kedapatan membawa dua paket sabu dari Aceh. Rencananya sabu akan diantar ke pemesan di Kota Jambi.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Untuk mengelabui, Samsul membungkus sabu dengan kemasan teh. Samsul diringkus 27 November lalu, di Jalan Lintas Timur KM 35, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. 

Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap Riaji Akbar (31), warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Riaji diciduk saat mengendarai sepeda motor, di kawasan Broni. Riaji mengaku orang suruhan pemesan sabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai 2 miliar rupiah. Kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Selain menangkap Samsul dan Riaji, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi juga meringkus empat pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Bungo. Satu pelaku wanita, berinisial HS alias Tante.

Dari empat orang itu polisi menyita sabu dan uang tunai 10 juta rupiah, serta beberapa unit ponsel dan timbagnan digital.

“Rencananya 2 kilo sabu itu diedarkan di Kota Jambi. Jaringan antar provinsi ini masih kami kembangankan,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Yudha Lesmana, Kamis, 1 Desember 2022.

Yudha menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang suruhan pemesan 2 kilo sabu. Mereka hanya tinggal ditangkap, karena identitasnya sudah dikantongi polisi.

Para sindikat narkoba ini kini meringkuk di sel tahanan Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun hingga penjara seumur hidup. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya