Polda Jambi Ringkus Pemilik Miras Oplosan Beromset Puluhan Juta

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Ringkus Pemilik Miras Oplosan Beromset Puluhan Juta

Laporan Andra Rawas


INFOJAMBI.COM - Petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil mengungkap perederan miras oplosan di Kota Jambi.

Dari pengungkapan peredaran miras tersebut, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil mengamankan barang bukti berupa 744 botol miras oplosan jenis Fertu, yang berbahaya jika di minum, jenis tuak yang dicampur dengan alkohol.

Selain ratusan botol miras oplosan siap edar, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa bahan pembuat miras oplosan yang dikemas dalam beberapa jerigen dan drum serta tadmod untuk menyimpan bahan baku, serta beberapa barang bukti lainnya.

Tidak hanya itu, dalam pengungkapan penjual miras oplosan yang telah beroperasi selama tiga tahun terakhir tersebut, polisi juga mengamankan pemilik Miras Oplosan yakni Ferry Azra Hendra(41) warga lorong Sepakat RT 46 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.

“Pelaku yang diamankan merupakan pemilik oplosan miras yang sudah beroperasi sejak tiga tahun terkahir, dari pemeriksaan miras oplosan (bahan baku miras tuak dicampur alkohol) dijual di kota Jambi dan sekitarnya dengan harga Rp 8000 hingga Rp.10.000 perbotol,” beber Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis As, Senin (16/4/2018).



Sementara itu, pemilik Gudang Miras Fery Azra Hendra mengaku untuk mengoplos Miras yang berdampak buruk jika dikonsumsi tersebut dirinya melibatkan dua orang pekerja, dalam satu bulan dirinya mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Dua hari sampai 400 botol yang dioplos, dengan melibatkan dua orang, untuk keuntungan perbulan rata-rata mencapai 30 jutaan,” kata Fery lantang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pemilik miras oplosan akan disangkakan Pasal 62 Juncto pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Junto Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan Penjara.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Yazid Fanani ke BIN, Ini Kapolda Jambi yang Baru...

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya