KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua orang sindikat narkoba antar provinsi. Keduanya ditangkap di Mendalo, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Kedua pelaku, HS (45), warga Jambi Timur, Kota Jambi, dan RS, warga Bengkalis, Riau, membawa 520 butir pil ekstasi berkadar sabu-sabu.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Selain itu diciduk pula seorang sindikat sabu, DM (33), warga Payo Selincah, Kota Jambi, yang membawa 1,2 kg sabu mengandung kadar gula. Nilai seluruh bukti berkisar 1,9 miliar rupiah.
Setelah dilakukan uji lab, ekstasinya mengandung kadar sabu, sedangkan sabu mengandung kadar gula. Narkoba ini rencananya diedarkan di Kota Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Plt Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan narkoba antar provinsi ini. Ketiga pelaku merupakan kurir sekaligus pengedar.
Untuk kepentingan penyelidikan, ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda Jambi. Mereka terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati. ***
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com