"Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengupayakan dan berkomunikasi dengan negara Malaysia, agar WNI kelahiran Jambi dapat dijadikan saksi, mengingat kuat dugaan mereka korban perdagangan orang. Kita doakan saja prosesnya lancar dan sukses," ujar Mulia.
Untuk diketahui, WNI kelahiran Jambi yang berada di Malaysia sedang menjalani proses hukum. Dari hasil koordinasi dengan Imigrasi Jambi, diperoleh informasi jumlah WNI itu seluruhnya 30 orang, meliputi 25 laki-laki dan 5 perempuan.
Baca Juga: WNI Yang Dituduh Terlibat Kudeta Turki Dibebaskan
“Berdasarkan data yang ada, 16 laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi. Mereka diduga terlibat kegiatan judi online,” kata Mulia. ***
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com