Polda Jambi Selamatkan Uang Negara 143 Miliar Rupiah

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono membuka rapat dengar pendapat sinergitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, di aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jumat 15 September 2023.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Selamatkan Uang Negara 143 Miliar Rupiah
Rapat Dengar Pendapat sinergitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, di aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jumat 15 September 2023 | ANDRA

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono membuka rapat dengar pendapat sinergitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, di aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jumat 15 September 2023.

Hadir dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Dir Korsub Wil 1 KPK Edi Suryanto, Kajati Jambi Elan Suherlan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiaji, Ketua BPK Perwakilan Jambi Rio Tirta, dan Kepala Perwakilan BPKP Jambi Sueb Cahyadi.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster

Kapolda Jambi, Rusdi Hartono berharap kedatangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Provinsi Jambi dapat memberikan edukasi terkait pencegahan dan  penanganan korupsi.

Kapolda Jambi beserta seluruh PJU Polda Jambi telah mengisi LHKPN serta terus melaporkan jumlah kekayaan ke negara. Polda Jambi dan jajaran berkomitmen terus melakukan pemberantasan korupsi secara internal maupun eksternal.

Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis

Rusdi mengatakan, penyelamatan kerugian negara periode 2019 - 2023 yang telah diselesaikan Polda Jambi mencapai Rp.142.808.174.944,31,-.

"Terkait kegiatan pencegahan, penindakan serta intelijen dalam penindakan pungli di Provinsi Jambi, 542 kegiatan telah dilakukan Tim Saber Pungli Polda Jambi," katanya.

Baca Juga: Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan untuk Warga SAD Air Hitam

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tugas KPK sesuai pasal 6 UU No 19 tahun 2019 yaitu berkoordinasi dengan instansi berwenang melakukan pemberantasan korupsi, supervisi terhadap instansi berwenang memberantas korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, melakukan tindakan pencegahan korupsi, dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Perlu sinergi KPK dan aparat penegak hukum karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilaksanakan satu pihak saja. Diharapkan dengan meningkatnya sinergi menjadi semakin kuat dan pekerjaan memberantas korupsi lebih efektif," jelas Alex. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya