Devri menegaskan, massa Kompej tidak akan berhenti mengawal kasus itu. Bahkan mereka akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri, sampai perkara ini jelas.
“Aparat penegak hukum harus tegas membedakan hitam dan putih. Proses hukum kasus ini harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Devri menyebut, jika kepolisian menyimpulkan dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tidak terbukti, Polda Jambi harus menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan yang jelas.
“Laporan kami itu diperkuat dengan bukti-bukti yang jelas. Kami tidak ingin menzalimi orang,” tegas Devri.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Sebaliknya, kata Devri, kalau dugaan itu tidak terbukti, Amrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 10 tahun menikmati fasilitas dan uang negara dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kerinci. ***
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com