KOTAJAMBI — Belasan ton daging impor ilegal asal India dan Australia diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi. Daging sapi, kerbau dan ayam itu tidak memilik dokumen dan diduga tidak layak konsumsi.
Daging-daging tersebut diangkut dengan truk kontainer B 9993 FJ, yang dikemudikan Kuat Kurniawan. Truk bermuatan 15 ton daging impor itu ditangkap saat bongkar muat, di Jalan Panglima Polim RT 16, Kelurahan Rajawali, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Bongkar muat dilakukan di sebuah gudang milik seorang pengusaha berinisial SZ (39), warga Pasar Jambi. Dari hasil pemeriksaan sementara, daging dikemas dalam kardus seberat 20 kilogram.
“Kardus-kardus itu belum sempat dibongkar. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik gudang. Daging-daging itu diangkut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, untuk didistribusikan di wilayah Jambi,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Priyo Widyanto, Rabu (10/5).
Polda Jambi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak karantina dan dinas kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan kelayakan konsumsi daging tersebut. Polda Jambi juga belum menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.
Menurut Kapolda, pemilik gudang bisa dituduhkan dengan pasal berlapis, yakni pasal 31, pasal 6 dan pasal 9 UU 16/1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com