KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menahan dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.
Dua tersangka yang ditahan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, " Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada konferensi pers Selasa, 20 Desember 2022.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Dia menambahkan dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.
"Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," jelas Mas Edy.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
Sementara itu, Ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," terang Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com