KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap MS (41), buronan kasus penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy, membenarkan penangkapan DPO itu.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Pelaku ditangkap Jumat kemarin. Tim Resmob mendapat informasi MS berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, Polres Pali, Sumatra Selatan.
Setelah mendapat informasi itu, tim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat MS untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Tim Resmob dan Opsnal Polsek Penukal Abab langsung menuju tempat persembunyian MS, di Dusun VIII, Desa Betung Barat. MS dibekuk disaksikan perangkat desa setempat.
"Pelaku kami bawa ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti, bersama barang bukti identitas diri dan 1 unit ponsel," kata Mas Edy. ***
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com