INFOJAMBI.COM – Polda Jambi mengamankan seorang perempuan berinisial RH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah.
RH diketahui merupakan Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) dan diamankan di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Kaos “Turn Back Crime” Dipakai Untuk Menipu
Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Erlan.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Berdasarkan hasil pendataan awal, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana umrah tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban, dengan total kerugian mencapai 9 miliar rupiah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 250 orang dengan total kerugian kurang lebih 12 miliar rupiah. Perbedaan data tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah korban mendaftar untuk melaksanakan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut. Para jemaah dijanjikan keberangkatan pada Februari 2026.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi sehingga para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah hingga berhasil mengamankan RH di Kabupaten Temanggung.
Erlan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan biaya, serta kepastian jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com