Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga jaringan meringkus e orang kurir narkoba jaringan internasional.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Penangkapan terhadap lima orang kurir narkoba yang dipasok dari Bengkalis Provinsi Riau tersebut. Setelah para pelaku membuang tas ke kebun sawit warga berlokasi di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, seberat 31 kg narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke ibu kota Jakarta melalui jalur lintas Sumatera.
Sebelum membuang barang bukti sempat membawa barang terlarang tersebut menggunakan mobil pick up dengan modus mengangkut barang pindah rumah agar aksinya tidak dicurigai polisi, namun naas saat akan kabur usai membuang barang bukti, kelima pelaku berhasil diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan anggota Polres Muaro Jambi.
Kelima kurir 31 kg sabu yang diamankan tersebut yakni Berinisial RT, ZR, RD, FH, dan MD yang merupakan warga provinsi Riau.
Selain meringkus lima pelaku kurir 31 kg shabu di lokasi terpisah tepatnya di jalan Lintas Jambi-kuala tungkal desa bukit tempurung kabupaten tanjung jabung timur jambi. Meringkus satu orang kurir 10 kg sabu dipasok dari Aceh.
Diketahui bernama Agus Susanto warga Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Namun naas karena berusaha melawan dan merebut senjata polisi, akhirnya tewas tertembak saat dalam pertolongan medis.
Selain mengamankan lima orang kurir dijanjikan upah sebesar 20 juta perkilo gram tersebut. Dengan barang bukti 41 kg shabu yang ditapsir mencapai puluhan miliar rupiah, polisi juga menyita 1 mobil pick up untuk membawa narkoba, 2 mobil minibus dan sepeda motor serta satu pucuk senjata apsi rakitan milik kurir yang tewas tertembak.
“Pelaku akan mengantarkan ke Jakarta, pelaku telah 3 mengantarkan narkoba lewat jalur darat, namun sempat lolos dari penangkapan,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi Senin (5/20/2020).
“Kurir yang meninggal sempat akan merampas senjata anggota, namun pelaku tertembak dibagian kepala, saat akan diberikan pertolongan medis pelaku meninggal, digeledah ditemukan senjata api rakitan,” bebernya.
Kapolda menegaskan bahwa pelaku tersebut, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mendapat upah Rp 20 juta perkilo gram untuk mengantarkan barang bukti ke Jakarta, kini kita terus mengembangkan jaringan narkoba yang kami duga merupakan jaringan internasional,” pungkasnya.
Untuk kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, kini kelima kurir barang terlarang tersebut diamankan di sel tahanan Polda Jambi. Para pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com