Polda Jambi Tangkap Kurir 15 Kg Sabu Milik Napi Lapas Cipinang

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Tangkap Kurir 15 Kg Sabu Milik Napi Lapas Cipinang


Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





sabu-15-kg.jpg" alt="" class="wp-image-50575" />




INFOJAMBI.COM — Tiga orang kurir narkoba antar provinsi, Johan, Maryon dan Gema Dianto, diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.





Ketiga orang ini menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan jasa ekspedisi. Sabu ini pesanan AS, seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Johan cs kedapatan membawa 15 kg sabu. Aksi mereka terekam CCTV di kantor sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Payoselincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.





Berdasarkan rekaman CCTV tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku di tempat persembunyian masing-masing.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Sementara itu, Johan diamankan di kawasan Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.





Para kurir ini mendapat upah Rp 68 juta. Untuk mengelabui polisi, sabu dikemas dalam bungkus teh teh Cina. Nilainya mencapai belasan miliar rupiah.





Polisi juga menyita satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi. Sabu ini rencananya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.









Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS menyebutkan, penangkapan kurir ini berkat adanya laporan masyarakat. Sabu dikemas dalam kardus yang dibalut karung bertulis onderdil kendaraan.





“Pelaku berusaha mengelabui petugas, namun berkat kejelian petugas dan pihak ekspedisi barang bukti dan pelaku bisa diamankan,” kata Muchlis, Kamis (9/1/2020).





Muchlis mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sudah empat kali menyelundup sabu. Diantaranya ada yang dikirim ke Bengkalis dan Pelambang, Sumatra Selatan.





“Sabu siap edar ini pesanan seorang narapidana di Lapas Cipinang, rencananya diedarkan di Jakarta,” jelas Muchlis.





Ketiga pelaku dan 15 kg sabu kini diamakan di Mapolda Jambi. Para pelaku terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya