Polda Jambi Tangkap Kurir 259 Kg Ganja Aceh

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Tangkap Kurir 259 Kg Ganja Aceh


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Tergiur upah mencapai dua puluh lima juta rupiah, tiga orang kurir 259 Kg ganja asal Aceh, Senin (12/8/2019) diringkus anggota Direktorar Narkoba Polda Jambi.





Karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, seorang kurir harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Tiga orang Kurir 259 kg ganja kering tersebut, yakni Subqi (18), Yusra (35) dan Razali (44) asal Aceh. Mereka  diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di jalan lintas timur Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.





Ketiganya berhasil ditangkap setelah berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas yang mengendarai kendaraan mini bus jenis Avanza yang membawa 259 kg ganja kering asal Aceh yang dibungkus empat kardus dan tiga karung yang direncanakan akan di antar ke seorang pemesan yang ada di Riau dengan upah sebesar dua puluh lima juta rupiah per orang.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Selain menangkap tiga orang kurir 259 kg ganja kering, anggota Direktorat reserse Narkoba Polda Jambi, juga menangkap tiga orang pemuda kurir 1 kg narkoba jenis sabu yakni Raju Kumar Ardiansyah (30) berserta dua orang rekannya warga sekernan Muaro Jambi, yang ditangkap di jalan lintas Jambi-Palembang Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, saat akan mengatarkan sabu dari palembang ke seorang pemesan yang ada di Tungkal Tanjung Jabung Barat.





Selain mengamankan para kurir barang terlarang tersebut, anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi, juga menyita mobil yang digunakan untuk membawa narkoba jenis ganja dan sabu, satu unit sepeda motor milik para pelaku, serta barang butki lainnya.





Kapolda jambi, Irjen Pol Muchlis AS, dalam keterangannya Selasa (13/8/2019) mengungkapan, penangkapan terhadap kurir ratusan kilo gram ganja asal Aceh tersebut, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pelaku, berusaha kabur saat akan dihentikan petugas. Petugas harus melepaskan tembakan ke mobil pelaku dan mobil pelaku oleng dan sempat menabrak batang sawit warga, serta mencoba kabur hingga harus dilumpuhkan.





Dia menjelaskan, selain kurir ratusan kilo gram ganja, anggota narkoba yang melakukan penangkapan terhadap kurir satu kilo gram sabu juga harus dilumpuhkan, dirinya menegaskan, dengan tertangkap para kurir barang terlarang bernilai milyaran rupiah tersebut, bisa memutuskan mata rantai jaringan narkoba yang melewati Provinsi Jambi.





Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini enam orang kurir narkoba jenis ganja kering dan sabu tersebut, diamankan di Mapolda Jambi.





Para pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan penjara.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya