Polda Jambi Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan Asrama Haji

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan Asrama Haji


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara









INFOJAMBI.COM - Dengan melibatkan penyidik KPK, Bareskrim dan Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus korupsi pembangunan asrama haji Jambi. Setelah melakukan penyelidikan mencapai satu tahun.





Dalam pemeriksaan pengerjaan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi, penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menetapkan 2 orang pejabat aktif Kanwil Kemenag Jambi.

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi





Dua pejabat itu yakni Kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, selaku ketua Pokja ULP, Eko Dian Iin Solihin dan Staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Dasma Asman.





Selain dua orang itu, ada lima tersangka lainnya yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran, M Thahir Rahman, Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten Mulyadi, Sub Kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Tendri.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara





Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman Selasa (29/10/2019) mengatakan, PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten ini telah di setting sejak awal untuk memenangkan dan mengerjakan proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji dengan nilai Rp Rp. 51.051.663.000.





Pencarian rekanan itu dilakukan oleh Tendri atas dasar perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, M Thahir Rahman.





"Seharusnya Asrama Haji itu menjadi ikon Provinsi Jambi dan bisa dinikmati oleh umat muslim di Provinsi Jambi. Tetapi dengan kondisi saat ini yang secara kasat mata bangunan itu terlihat bagus dan siap, tetapi didalamnya hanya dua lantai yang bisa digunakan, bahkan liftnya juga belum ada," ujarnya.





Dijelaskannya, ke tujuh tersangka ini semuanya terlibat dalam upaya mencari kontraktor. Bahkan, para tersangka ini sempat melakukan pertemuan beberapa kali di wilayah Indonesia seperti Jakarta, Banten dan Jambi.





"Tersangka ini ada sekitar 10 kali mungkin lebih telah melakukan pertemuan guna memenangkan PT Guna Karya Nusantara," katanya.





Lanjutnya, untuk dr Bambang ini sendiri sebagai pemilik modal dalam pengerjaan proyek itu. Dan, dari hasil pemeriksaan aliran dana yang masuk ke PT GKN mengalir ke rekening pihak-pihak yang saat ini menjadi tersangka.





"Salah satu dari tersangka ini, malah ada yang mengontrak di Jambi untuk bertugas mengawasi, mendatangi KPPN untuk membesarkan volume pekerjaan dari 64,51 persen menjadi 92,985 persen," terangnya.





"Yang jelas dari ke tujuh tersangka ini dr Bambang merupakan orang yang mendapatkan fee terbesar," ucapnya.





Untuk diketahui ke tujuh tersangka itu yakni Kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, selaku ketua Pokja ULP, Eko Dian Iin Solihin dan Staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Dasma Asman.





Selain dua orang itu, ada lima tersangka lainnya yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran, M Thahir Rahman, Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten Mulyadi, Sub Kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Tendri.





Kemudian, pemilik proyek pembangunan pengembangan Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba dan pemodal proyek pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji, dr Bambang Marsudi Raharja.





Penyelidik Tipidkor Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil investigasi secara teknis oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap bangunan Asrama Haji tersebut ternyata progres yang terpasang hanya 64,51 persen.





Saat ini berkas perkara ke 7 tersangka itu telah lengkap dan hari ini langsung limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.





Selain itu penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 210.000.000 dari tangan Pengelola Teknis Hartati, Bendahara Pengeluaran Khoirul Anam dan Direktur PT Guna Karya Nusantara Pusat, Taufik.









Ketujuh orang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya