Polda Jambi Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu Asal Malaysia

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu Asal Malaysia


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi 1.981 butir yang  diselundupkan dari jalur laut Jambi Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat Jambi, jaringan Malaysia. Bernilai mencapai dua milyar lebih.





Kurir barang terlarang yang didapat dari pelaku Syafrizal Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan Sumut, yang dijanjikan upah enam puluh juta rupiah, akan diantar ke seseorang pemesan yang ada di Palembang Sumatera Selatan.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





"Pelaku di tangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang, saat menumpang travel dengan mengemas barang bukti ke dalam tas pelaku, disimpan di dalam bagasi, "kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Senin (19/8/2019) kepada wartawan.





Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, kurir yang merupakan residivis kambuhan mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial AL asal Malaysia.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





"Sebelum sampai di Jambi, pelaku terbang dari Medan,  Batam kemudian Jambi melalui Kuala Tungkal,  diduga pemilik saat ini dalam pengejaran, serta masuk dalam daftar pencarian orang," bebernya.





Untuk kepetingan penyelidikan, pelaku saat ini, masih menjalani proses pemeriksaan intensif polisi guna mengungkap jaringan pelaku.





Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas sepuluh tahun kurungan penjara.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya