Polda Jambi Tangkap Sopir Truk Tangki “Kencing” dan Pemilik Gudang BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua orang sopir truk tangki BBM subsidi dan satu orang pemilik gudang minyak di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Tangkap Sopir Truk Tangki “Kencing” dan Pemilik Gudang BBM Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beberkan penangkapan pemain minyak ilegal, Selasa (19 Maret 2024) | andra

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua orang sopir truk tangki BBM subsidi dan satu orang pemilik gudang minyak di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Penangkapan itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo P, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini, di Markas Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Bawa Minyak Ilegal, Warga Bajubang Diamankan

Bambang menjelaskan, tindak pidana yang berhasil diungkap personelnya itu berawal dari 7 Maret 2024. Waktu itu ada laporan masyarakat, memberi tahu ke Polda Jambi adanya aktivitas minyak ilegal.

Saat penggerebekan ada beberapa orang di TKP. Tiga orang akhirnya menjadi tersangka, yakni IP, AC dan AS. Peran mereka berbeda. AS pemilik gudang, sedangkan IP dan AC sopir mobil tangki dari PT Elnusa Pertamina.

Baca Juga: Polres Merangin Amankan Pelaku Penimbun BBM

Akpol 2000 ini mengungkapkan, gudang BBM ilegal itu ditemukan di Desa Kembangsari Baru, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Mobil tangki warna merah putih kedapatan “kencing” di gudang milik AS itu.

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku menurunkan sebagian isi truk tangki untuk kepentingan sendiri. BBM itu jenis solar. Pemilik gudang kemudian menjualnya kembali ke masyarakat umum.

Baca Juga: Kapolda Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi

Sejumlah barang bukti sudah diamankan, antara lain 23 jerigen berisi solar total 851 liter, tiga drum plastik untuk menampung solar, ember, selang, dan corong minyak.

Para pelaku kini ditahan di Markas Polda Jambi. Mereka dikenakan UU Cipta Kerja dan UU Migas serta KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya