Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jelang Nataru

Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan penertiban

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jelang Nataru
Penertiban Kendaraan Tangki Modifikasi di salah satu jalur SPBU di Provinsi Jambi || Dok Istimewa

INFOJAMBI.COM — Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Minggu (14/12/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas untuk menjaga distribusi BBM resmi serta memelihara ketertiban umum, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Irwasum Polri Pastikan Personel Disabilitas Punya Kesempatan Sama

Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilakukan di tiga SPBU, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, serta SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat. Sasaran penertiban meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga dimodifikasi, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, maupun penambahan wadah penampung BBM.

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang sedang maupun akan mengisi BBM, serta memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar lebih selektif terhadap kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen di dalam mobil. Sebagai langkah preventif, kendaraan tersebut diarahkan keluar dari antrean guna menghindari gangguan terhadap pengendara lain yang telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: SKK Migas Raih Gold Rank Pada ASRRAT 2025

Sementara itu, Polres Kerinci melaksanakan penertiban di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasil kegiatan menunjukkan masih adanya kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Terhadap pengendara tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar.

Di wilayah hukum Polres Tebo, penertiban dilakukan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10, Kecamatan Tebo Tengah. Petugas melakukan pengecekan terhadap potensi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi, namun tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Secara umum, aktivitas pengisian BBM di wilayah Polres Tebo terpantau berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga: Polda Jambi Berangkatkan 40 Personel untuk Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Bungo, pada hari yang sama terjadi kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit mobil dan sebagian fasilitas SPBU terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik saat pengisian BBM ketika kendaraan dalam kondisi AC menyala. Analisa awal juga menemukan adanya modifikasi pada lubang tangki menjadi dua lubang serta keberadaan galon di dalam kendaraan, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas langsir BBM.

Pihak kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pemadaman, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan bahwa penertiban kendaraan modifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

“Kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya serta kerugian negara.

“Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan ditempuh langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang libur Nataru,” tegasnya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya