INFOJAMBI.COM - Maraknya angkutan batu bara yang melintas di luar jam operasional dan melebihi muatan (overloading), Polda Jambi melakukan penertiban pada 16 November mendatang.
Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Mokhamad Lutfi menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi menjelang tanggal 16 November 2021.
"Kami juga memasang spanduk dan baliho di kantong-kantong parkir kendaraan angkutan batu bara, dan di mulut tambang sebelum keluar jalan lintas," kata Lutfi, Kamis (11/11/2021).
Aparat Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportasi dan tambang, minta agar tidak mengangkut muatan melebihi batas ketentuan.
"Untuk muatan melebihi kapasitas, bagi seluruh angkutan, batu bara maupun barang, kami akan menindak berupa penilangan," katanya.
Lutfi menghimbau seluruh sopir angkutan batu bara melengkapi surat-surat kendaraan, mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR, serta tidak mengangkut batu bara melebihi tonase.
Polda Jambi selama tahun 2020 menindak angkutan batu bara sebanyak 2.522 tilang. Penindakan itu turun dari tahun 2021 sebanyak 1.052 tilang.
Tahun 2021 menurun signifikan. Secara umum bukan hanya angkutan batu bara.
Penindakan tilang menurun, karena perintah Kapolri, di masa pandemi tidak boleh menilang, kecuali pelanggaran fatal dan mengakibatkan kecelakaan.
Sejauh ini, kesalahan yang dilakukan para sopir angkutan batu bara adalah beroperasi di luar jam operasional dan tidak membawa surat kendaraan. ***
Penulis : Andra Rawas | Editor : Redaksi
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com