BUNGO, INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main terhadap aktivitas ilegal. Diantaranya penambangan emas tanpa izin.
Belum lama ini tim Ditreskrimsus Polda Jambi kembali memberantas PETI, di wilayah Simpang Sungai Buluh, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
Tim itu dipimpin oleh Kasubdit Subdit IV Tipiter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo. Tim berhasil menciduk empat orang pekerja PETI.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, empat orang yang ditangkap itu adalah I, N, JR dan GB.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
"Selain itu kami juga mengamankan 3 kilo emas hasil penambangan emas ilegal," kata Mulia kepada wartawan, Senin, 3 April 2023.
Disamping pelaku dan emas, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan emas ilegal sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone, dan buku tabungan.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku," kata Mulia.
Alumni Akpol 1997 ini belum bisa membeberkan peran masing-masing pelaku. Mereka masih dalam proses pemeriksaan penyidik ditreskrimsus.
"Keempat pelaku akan kami kenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," jelas Mulia. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com