Polda Jambi akan meminta klarifikasi pada pemilik lahan yang terbakar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu juga akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui hasil labor berdasarkan hasil uji baku mutu tanah.
“Ini penting dilakukan, untuk mengetahui kebenarannya, apakah benar berada di kawasan konsesi perusahaan atau tidak,” ungkap Reza.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Reza kembali menghimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga diminta terus mengawasi dan menyiapkan sarana dan prasarana antisipasi karhutla.
Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan, karhutla di kawasan konsesi perusahaan disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Tujuannya, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di dalam konsesinya.
"Itu tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Feri.
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com