Polda Jambi Terus Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT Artha Mulia Mandiri

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diduga di kawasan konsesi PT Artha Mulia Mandiri, Tanjungjabung Barat, Jambi, menjadi atensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Terus Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT Artha Mulia Mandiri
Anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi mengambil sampel di lahan terbakar, di Desa Pematang Buluh, Tanjabbar | andra

Polda Jambi akan meminta klarifikasi pada pemilik lahan yang terbakar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu juga akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui hasil labor berdasarkan hasil uji baku mutu tanah.

“Ini penting dilakukan, untuk mengetahui kebenarannya, apakah benar berada di kawasan konsesi perusahaan atau tidak,” ungkap Reza.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Reza kembali menghimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga diminta terus mengawasi dan menyiapkan sarana dan prasarana antisipasi karhutla.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan, karhutla di kawasan konsesi perusahaan disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Tujuannya, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di dalam konsesinya.

"Itu tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Feri.

Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya