Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas usaha, pemegang izin usaha/pengelola dan pemilik lahan memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Pada 25 Juli 2024, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat karhutla. Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam maklumat tersebut ditegaskan:
1. Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
2. Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.
3. Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com