Polda Jambi Terus Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT Artha Mulia Mandiri

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diduga di kawasan konsesi PT Artha Mulia Mandiri, Tanjungjabung Barat, Jambi, menjadi atensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Terus Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT Artha Mulia Mandiri
Anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi mengambil sampel di lahan terbakar, di Desa Pematang Buluh, Tanjabbar | andra

4.⁠ ⁠Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ***

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya