PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Setelah melakukan pemeriksaan pasca penangkapan terhadap 45 orang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pelaku penyerangan dan penganiayaan, Polda Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu pencehagan karhutla serta pengrusakan kantor PT. Wirakarya Sakti (WKS).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis Jum'at (19/7/2019) mengtakan, untuk 20 orang itu dari diambil dari 45 pelaku yang diamankan. Sementara itu 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk 20 orang yang telah ditetapkan tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan kelompok SMB ini sejak tahun 2018 lalu telah melakuakn aksi kriminalitas sebanyak 14 kali.
"Laporannya ada di Polres Tebo, Polres Batanghari, Polres Tanjung Jabung Barat, dan Polda Jambi," jelasnya.
Ditambahkan Muchlis, kelompok SMB melakukan aksi kriminalitas secara masif dan terorganisir. Namun pasca penangkapan 45 orang kelompok SMB, Muchlis berharap ke depan tidak ada lagi konflik yang terjadi
Lebih lanjut Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," tegasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com