KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelakunya.
Sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023, Polda Jambi telah mengungkap 24 kasus TPPO, dengan jumlah tersangka ditahan 31 orang.
Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang
Korbannya 23 orang, terdiri dari 16 dewasa dan 7 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur atau mucikari alias germo.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Mereka mendapat keuntungan materi dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Modus para pelaku sama, mempekerjakan wanita hingga anak di bawah umur sebagai PSK. Mereka mencari konsumen melalui telepon, WhatsApp atau MiChat," ujar Mas Edy.
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
Berdasarkan data, kasus terbanyak di Polresta Jambi (7 kasus), disusul ditreskrimum (3 kasus).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com