"Dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, ditreskrimum menahan 10 tersangka, disusul Polresta Jambi 7 tersangka," jelas Mas Edy.
Mas Edy menyebutkan, kebanyakan korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang
Hasil prostitusi itu dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan mereka. Saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar pelaku lainnya.
"Modusnya beragam, seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan," kata Mas Edy. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com