Polda Jambi Ungkap Peredaran BBM Ilegal Milik Perusahaan Energi di Kota Jambi

Polda Jambi kembali mengungkap kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Ungkap Peredaran BBM Ilegal Milik Perusahaan Energi di Kota Jambi
Polda Jambi kembali mengungkap kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dan pelanggaran perlindungan konsumen | foto : andra rawas

INFOJAMBI.COMPolda Jambi kembali mengungkap kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dan pelanggaran perlindungan konsumen. Keberhasilan pengungkapan kasus minyak dan gas bumi (migas) tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Agenda rilis pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Hadir mendampingi, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dan Kasubdit Tipidter, AKBP Hadi Handoko.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Pihak kepolisian menyatakan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi memberantas mafia migas di Jambi. Praktik melanggar hukum tersebut dinilai tidak sekadar merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan publik.

Penyelidikan kasus ini bermula dari insiden kebakaran di area parkir, sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi, pertengahan Mei lalu. Lokasi peristiwa berada di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Aparat menemukan fakta, api berkobar saat proses pemindahan (over transfer) solar, dari truk modifikasi ke mobil tangki resmi perusahaan sedang berlangsung. Proses ilegal itu memicu kecelakaan kerja akibat penggunaan mesin pompa merek Robin.

Percikan api mendadak muncul dari mesin pompa setelah muatan solar sebanyak 1.000 liter berhasil dipindahkan. Kobaran api kemudian membesar dengan cepat dan melahap fasilitas di sekitar area perkantoran.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Penyidik bergerak cepat mengusut tuntas insiden tersebut, hingga akhirnya menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi, MDG, sebagai tersangka. MDG terbukti melakukan transaksi pembelian BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Rencananya, pasokan minyak hasil olahan dari luar provinsi tersebut dipasarkan kembali menggunakan armada tangki resmi milik perusahaan. Polisi langsung menyita seluruh dokumen dan sarana yang digunakan untuk aktivitas terlarang ini.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal," ujar Erlan.

Barang bukti ribuan liter minyak ilegal beserta armada pengangkut kini diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum terhadap direktur perusahaan dipastikan terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya