KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Setelah 20 hari melakukan Operasi Pekat II Siginjai 2022, Polda Jambi mengungkap ribuan kasus dan mengamankan barang bukti.
Operasi Pekat II Siginjai 2022 ini sasarannya melakukan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam/geng motor, pornografi/pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Selama operasi, tim satgas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat rawan terjadinya kegiatan meresahkan, seperti kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan, rumah kos dan sebagainya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, hasil yang didapat sebanyak 1.247 kasus.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Dapat dirinci hasil dari Operasi Pekat II Siginjai 2022, miras 675 kasus, parkir liar 246 kasus, pungli 116 kasus, asusila 123 kasus, judi 14 kasus, dan premanisme 73 kasus.
"Dari hasil yang didapat, kasus paling banyak 675 kasus miras dan 246 kasus parkir liar," ungkap Mulia.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Untuk barang bukti yang diamankan, setiap alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan hasil yang diperoleh pelaku dalam melakukan aksinya.
"Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat II dan Operasi Pekat I mengalami peningkatan, pada pekat II ada 1.247 kasus, pekat I hanya ada 764 kasus. Ada selisih peningkatan 483 kasus," jelas Mulia.
"Untuk seluruh kasus yang ditemukan ada 20 kasus yang dilanjutkan dengan penyidikan dan 1.556 orang dilakukan pembinaan," kata Mulia. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com