Laporan Jefrizal
Empat dari lima bandar Narkoba yang telah berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Merangin (foto Jefrizal)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan empat orang pelaku sebagai pemakai dan bandar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Pamenang, dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 7,22 gram, satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi, serta perangkat alat hisap sabu.
Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan empat orang pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyakat, dimana pada hari Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 14.00 wib, tim Opsenal Sat Narkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan ke Kecamatan Pamenang.
Pada pukul 16.00 wib, tim opsenal melihat satu pelaku bernama Irfan (32), warga Kecamatan Pamenang yang di informasikan membawa narkoba jenis sabu, selanjutnya tim Opsenal langsung mengamankan pelaku, setelah di amankan pelaku langsung digeledah dan di intrograsi dan diketahuilah jika narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan pelaku dibatang sawit berjarak satu meter dari pelaku, dan setelah di cek, aparat kepolisian menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu sebanyak 2,39 gram serta alat hisap sabu.
Dari keterangan pelaku Irfan, dirinya tidak sendirian mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, melainkan bersama Hardios Bagus (22) yang juga warga Kecamatan Pamenang, berselang 15 menit, akhirnya Hardios juga berhasil diringkus tim Opsenal Sat Narkoba, dan kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polres Merangin.
Berselang satu jam, pada pukul 17.00 wib, tim Opsenal Sat Narkoba kembali mengamankan satu orang bandar narkoba lagi di Kecamatan Pamenang, dimana pelaku bernama Hasan Ali (31), warga Kecamatan Pamenang, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, dan saat di geledah, di temukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 4,61 gram, dan di lakukan penggeledahan lanjutan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek bersama tiga amunisinya, dan juga timbangan digital, alat hisap sabu.
Selanjutnya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, dan dari keterangan ketiga pelaku ini masih ada satu pelaku lainya yang juga masuk dalam jaringan ketiga pelaku.
Pada pukul 19.00 wib, satu pelaku atas nama Rian Pamungkas (26) warga Kecamatan Pamenang kembali di amankan oleh Opsenal Sat Narkoba saat berada di kediamanya, dari hasil penggeledahan di temukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram yang di simpan di tas sandang pelaku, selanjutnya pelaku di bawa bersama barang bukti ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan jika anggotanya mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Empat pelaku ini di amankan di lokasi yang berbeda, dan ke empat pelaku ini adalah target operasi kita selama ini,”jelas AKBP I Kade Utama, Jumat (10/8/2018).
Kapolres Juga menjelaskan, kini seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin, dan untuk pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ke empat pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang narkotika,dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,”tutupnya.
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com