INFOJAMBI.COM — Aparat Satpolair Polres Tanjabtim mengamankan Kapal Motor Sinar Rejeki GT-7 bermuatan barang elektronik berbagai merk.
Barang-barang yang diamankan berupa kamera, TV LED, baju kaos dan keramik. Jumlah barang yang disita belum diketahui secara pasti.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengungkapkan, KM Sinar Rejeki diketahui berawak empat orang. Mereka adalah Acok sang nakhoda, dan tiga ABK, yakni Dimas, Herman dan Zul.
KM Sinar Rejeki ditemukan oleh anggota Unit Gakkum Satpolair Polres Tanjabtim, dipimpin Kanit Gakkum, Ipda Adi Mansyah SH.
Saat itu Adi bersama anggotanya melaksanakan patroli rutin, di Perairan Lambur Luar, Desa Lambur Luar, Muara Sabak Timur, Tanjabtim, Jambi.
Ketika ditemukan, KM Sinar Rejeki GT-7 sedang bertambat di Alur Lambur Luar. Setelah diperiksa, di dalam kapal itu terdapat barang-barang elektronik berbagai jenis dan merek.
Para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen barang-barang tersebut. Sementara nakhoda kapal, Acok, langsung melarikan diri.
“Mereka melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (Andra Rawas — Tanjung Jabung Timur)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com