BANGKO — Anggota Satuan Reskrim Polres Merangin membekuk pelaku pencurian di konter ATS Cell, Jalan Bukit Tiung, Bangko. Pelaku adalah Nurohim (20), warga Trans Pulau Tebakar, Tabir Barat, Merangin.
Pencurian dilakukan Nurohim Selasa (1/8). Korban, Novi, tahu konternya dibobol maling, ketika membuka konternya melihat pintu sudah terbuka.
Sejumlah ponsel merk Samsung, Oppo, Advan dan Notebook hilang.
Novi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku dibekuk di sebuah salon, di kawasan Sungaiulak.
Setelah diinterogasi, Nurohim mengakui perbuatannya. Paur Humas Polres Merangin, Ipda Echo Halasan Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku diamankan di polres. Dia akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Sitorus. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com