Polisi Bidik Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Restan

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Bidik Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Restan
Kuitansi pembayaran pengurusan sertifikat rentan || foto : jefrizal



BANGKO - Pengurusan sertifikat tanah restan (sisa), di Desa Pinangmerah, Pamenang Barat, Merangin menuai masalah. Dari 217 warga yang mengurus, dimintai biaya hingga Rp 3,5 juta oleh panitia desa.

Terkuaknya masalah ini, setelah warga menanyakan ke panitia, tentang sertifikat restan yang tak kunjung keluar sejak setahun lalu. Padahal warga dipungut biaya rata-rata Rp 2 juta per orang.

"Alasannya untuk mengurus SK ke Bupati Merangin. Orangtua saya sudah bayar Rp 2 juta lebih. Janjinya bisa selesai 2-3 bulan, namun hingga kini sertifikat tidak keluar," kata sumber INFOJAMBI MEDIA.

Tanah restan yang disertifikatkan rata-rata untuk rumah warga berukuran 15 X 40 meter. Masalah ini sedang diselidiki aparat Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, sudah mengetahui adanya dugaan pungli pengurusan tanah restan di Desa Pinangmerah ini. Masalah ini sudah masuk tahap pemberkasan.

"Kami akan memeriksa saksi-saksi yang terkait masalah ini. Uang yang dihasilkan dalam kasus ini cukup besar,” ucap Aman Guntoro, Kamis (30/3).

Aman menjelaskan, tanah restan tidak boleh disertifikatkan oleh warga, sebelum ada ketentuan dari Bupati. Tapi kenyataannya warga dimintai uang untuk kepengurusan sertifikat.

“Tanah restan tidak boleh disertifikatkan tanpa persetujuan Bupati. Itupun harus mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 208/MEN/X/2004," tegas Aman.

Menurut Aman, jika sudah ada persetujuan Bupati, barulah bisa dibuatkan sertifikat tanah restan. Saat ini yang jadi masalah bukan soal birokrasinya, tapi adanya pungutan yang melebihi ketentuan. (infojambi.com/d)

Laporan : Jefrizal

 

Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya