PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 0.24 Gram yakni Prayuda Sitio (34) warga Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah dan Bobby Noval Andaru (22) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah tersebut dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, di Jalan Baru, Bandara Sultan Thaha Saifudin, Sabtu (13/4/2019) pukul 18.00 wib.
Kasat Res Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan tim Satres Narkoba. Saat itu tersangka tersebut tengah mengendarai motor dan kemudian langsung diamankan. "Kita amankan sore itu bersama tim," katanya, Senin (15/4/2019).
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Priyo menegaskan dari kantong saku dari Prayuda Sitio dengan berat barang bukti sebanyak 0.24 gram. "Barang bukti di bungkus plastik bening dari kantong nya kita dapatkan," katanya
Sementara tersangka, Boby tidak ditemukan barang bukti namun dugaan keterlibatannya kuat dalam proses sabu. "Kita amankan HP dari tersangka ini," katanya***
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com