Polisi dan Jaksa Miliki Kewenangan Hentikan Perkara

| Editor: Wahyu Nugroho
Polisi dan Jaksa Miliki Kewenangan Hentikan Perkara

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, kasus korupsi bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi Kepolisian dan Kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara.

“Sebaiknya dilimpahkan saja ke Kepolisian dan Kejaksaan. Saya juga inginnya KPK limpahkan saja kasusnya karena sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan, nasib orang juga digantung terus,” kata Masinton dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?' di Komplek Parlemen DPR, Senayan Jakarta Kamis (12/4/2018).

Menurut Masinton, praperadilan merupakan sikap tegas pada KPK. Selama ini Masinton menilai tak ada kejelasan dari KPK untuk melanjutkan status hukum orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “KPK selalu menunda-nunda setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sampai sekarang tidak jelas statusnya dan tidak ada upaya untuk proses pengadilan yang cepat, KPK seharusnya malu karena sampai pengadilan turun tangan untuk meneruskan kasus tersebut,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan jika KPK tidak mampu mengungkap kasus Bank Century, lebih baik kasusnya dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, agar kasus tersebut bisa cepat terselesaikan. Ia menilai kasus Bank Century yang ditangani oleh KPK sudah lama tidak terselesaikan.

“Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menayakan kasus ini, tetapi jawaban KPK ini selalu tidak jelas,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh anggota Komisi XI DPR M. Mishabkhun. Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar itu, KPK harus menunjukkan keberanian dan keinginan kuat untuk mengungkapkan kasus Bank Century.

“KPK ini kalo ditanya wartawan selalu menjawab akan kita pelajari, sama seperti juru bicara KPK. Kalau ditanya itu, selalu sama. Ini sebetulnya lembaga penindakan hukum atau lembaga mempelajari hasil putusan hukum. KPK harus mempunyai keberanian, kalau tidak punya, minimal punya keinginan. Kalau tidak juga bisa bahaya,” imbuh politisi Partai Golkar itu.

KPK Jangan Tinggalkan Hutang

Sementara Pakar Hukum Pidana TPPU Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan putusan PN Jaksel Soal Century yang mengabulkan dan memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan atau melimpahkan tindakan ini kepada kejaksaan dan kepolisian harus segera direspon.

Menurut Yenti, KPK harus jelas menyampaikan hasil penyelidikannya sesuai dakwaan. Sebab, dalam pernyataannya KPK pernah menyebutkan beberapa orang yang tersangkut dalam kasus korupsi Bank Century. “Nama-nama yang pernah disebutkan KPK harus dipertegas, apakah saksi atau menjadi tersangka. KPK jangan sampai meninggalkan ‘hutang’ kepada bangsa untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Yenti.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya