BANGKO - Dua mesin penambang emas tanpa izin ( PETI) dimusnahkan oleh Polres Merangin dan Kodim 0420/Sarko. Pemusnahan dipimpin leh Kapolres Merangin, AKBP Munggaran, disaksikan Kasdim 0420/Sarko, Mayor TNI Wakhid.
"Ini tindakan tegas kami, bahwa aktifitas PETI merusak lingkungan. Dampaknya sangat buruk, contohnya jalan jadi putus akibat aliran sungai sudah tidak ada lagi" jelas Kapolres.
Pihak kepolisian akan memanggil dan menyidik pemilik lahan dan mesin dompeng yang dipakai untuk menambang emas. Tindakan mereka dinilai sangat merusak.
Kapolres menghimbau warga agar tidak lagi melakukan penambangan emas ilegal. Aksi itu jelas-jelas merusak lingkungan dan sudah banyak memakan korban jiwa. (infojambi.com/D)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Heboh Surat Kades Menistakan Bupati
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com