Polisi di Tebo Bekuk DPO Pembunuh Sopir Taksi Online Wanita

| Editor: Ramadhani
Polisi di Tebo Bekuk DPO Pembunuh Sopir Taksi Online Wanita
Polisi meringkus Nurdin tersangka kasus pembunuhan sadis. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polisi meringkus Nurdin (42) tersangka kasus pembunuhan sadis sopir taksi online wanita berinsial C.

Nurdin dibekuk Tim Gabungan dari Resmob Polda Jambi, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, unit Reskrim Polsek Tebo Ilir dan Resmob Polres Lhokseumawe, Kamis (26/08/2021), di Jalan Lintas Jambi-Tebo, di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

Nurdin yang merupakan warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau itu, buron selama dua bulan.

Setelah berpindah-pindah dalam pelariannya usai menghabisi nyawa sopir taksi online wanita di sekitar tempat wisata Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Tragisnya, sebelum dibunuh dan diambil mobilnya, korban lebih dahulu diperkosa oleh tiga pelaku. Jasadnya dibuang ke semak-semak.

"Semalam pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumahnya. Penangkapan pelaku sendiri adanya informasi dari Polres Aceh bahwa adanya DPO. Dia baru dua Minggu di Tebo, rencananya mau membawa keluarganya ke Tebo untuk tinggal," kata Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Maulana Hasyim Aryo, Jumat (27/8/2021).

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Adapun, dua tersangka lagi sudag dibekuk polisi.

Setelah polisi mengetahui rumah yang dikontrakan Nurdin, tim langsung menuju ke lokasi.

"Saat itu dia baru pulang. Dari gelagatnya ingin kabur karena mengetahui ada yang mengintainya. Tim dengan sigap langsung dapat membekuk pelaku. Kita hanya back up Resmob Polres Lohksaimawe, pelaku langsung dibawa kesana," kata ," ujar Ipda Maulana Hasyim Aryo.

Baca Juga: Demi Beli Sabu, Dua Remaja Maling Rumah Warga Diringkus Polres Tebo

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya