Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Asal Singapura

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Asal Singapura



INFOJAMBI.COM — Petugas Gabungan Polisi Perairan, Polres dan Polsek KP3 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, menggagalkan penyelundupan barang elektronik.

Barang yang diselundupkan berupa HT Radio SSB merek Hytera 192 unit, melalui jalur laut yang diangkut menggunakan Kapal Motor SB Yusrifah. Kapal ini diamakan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal.

Penggagalan pengiriman barang elektronik bernilai sekitar Rp 2 miliar tersebut, setelah petugas gabungan mencurigai KM SB Yusrifah saat akan bersandar di pelabuhan.

Setelah diperiksa, polisi menemukan 12 karung berisi 30 duz alat komunikasi HT dan radio SSB. Barang itu berasal dari Singapura, dikirim ke Batam, lalu dibawa ke Jambi untuk dikirim ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, kapal motor dan barang bukti kini diamankan. Nahkoda kapal, HP, tidak dapat menunjukan dokumen SIB (Surat Izin Berlayar) dan dokumen alat komunikasi yang diangkutnya.

"Pihak Polda Jambi masih masih berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Sahbandar dan Bea Cukai Jambi. HP terancam pasal 323 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

“Nakhoda kapal itu bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” ujar Kuswahyudi. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya