Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur dengan Mobil Mewah

| Editor: Ramadhani
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur dengan Mobil Mewah
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Ditpolairud Polda Jambi menggagalkan ratusan ribu benur yang diangkut mengunakan mobil mewah Pajero, di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu siang (30/6/2021).

Sopir Pajero berinisial RVN ikut diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB.

Baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.

Benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.

Petugas mendapatkan informasi adanya aksi tersebut menyelusuri area jalan yang biasanya digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Tepat di kawasan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, petugas melihat kendaraan Pajero yang mencurigakan.

Petugas langsung menghadang laju mobil sport tersebut. Saat digeledah, pelaku membawa 10 boks styrofoam benur.

"Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor. Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," katanya, Rabu kemarin.

Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," katanya, Kamis (1/7/2021).

Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 M.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya