Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster

| Editor: Wahyu Nugroho
Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster

Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Anggota Ditpolair Polda Jambi, menggerebek sebuah rumah berlokasi di komplek Pemda, terletak di RT 11 Telanaipura Kota Jambi, yang dijadikan tempat penampungan benih lobster atau benur, Selasa (22/12/2020).

Dari dalam gudang anggota Polair Polda Jambi, mendapati barang bukti 129.466 ekor benih lobster terdiri dari 127.000 benih lobster jenis pasir dan 2.466 lobster jenis mutisra yang ditampung dalam sebuah bak penampungan benih loster yang telah dimodivikasi oleh pelaku

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan empat orang pelaku yang berperan sebagai pekerja dan pengelolah gudang lobster. Keempat pelaku tersebut yakni berinisial SU sebagai kepala gudang, DR, BU sebagai sopir dan R-S sebagai pekerja.

Dalam penggerebekan penampung benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut Jambi tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo turun langsung mengecek lokasi gudang yang berisikan benih lobster mencapai Rp 13 milyar tersebut.

"Benih lobster didatangkan dari jawa barat, lalu ditampung di rumah yang menjadi gudang untuk di packing ulang sebelum kembali melanjutkan perjalanan dan pengiriman melalui jalur laut jambi,," ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini anggota subdit Gakum DitPolair Pold Jambi masih melakukan pennyelidikan dan pengembangan lanjutan terhadap pelaku penyelundupan benih lobster.

"Kita duga ini sudah sempat berhasil mengirimkan benih lobster ini ke negara tujuan melalui jalur laut menggunakan speedboat cepat," tambahnya.

"Kita masih selidiki juga, apakah ada kaitannya dengan pengungkapan penyelundupan benih lobster sebelumnya," tutupnya.

Setelah diamankan, ratusan ribu benih lobster akan diserahkan kepada petugas BKIPM jambi, untuk dilepas liarkan di pasang sumatera barat yang merupakan salah satu habitat beih lobster.

Para pelaku akan disangkakan pasal 92 junto pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU nomor 45 tahun 2009 pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya