Polisi Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster

| Editor: Wahyu Nugroho
Polisi Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Sebuah rumah yang berlokasi di lorong Banjarrejo RT 15 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa (3/9/2019) digerebek anggota Sat Reskrim Polresta Jambi, karena menjadi tempat atau gudang dan penampungan benih lobster yang beroperasi secara ilegal.





Dari dalam rumah, polisi menemukan 161.800 ekor benih lobster, dengan total 147.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 14.600 ekor benih lobster jenis muitara, yang ditaksir merugikan negara dua puluh lima milyar lebih, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah benih lobster yang diduga telah beroperasi selama satu bulan lebih.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dalam menjalankan aksinya, agar tidak dicuriga polisi dan warga setempat, pemilik tempat penampungan benih lobster ilegal tersebut, menggunakan modus mengontrak rumah warga untuk dijadikan gudang penampungan benih lobster.





Saat penggerebekan, anggota Sat Reskrim Polresta Jambi mengamankan sedikitnya 8 orang pelaku yakni Berinsiail S-M(40) sebagai pemilik dan 7 orang pelaku sebagai pekerja untuk merawat benih lobster sebelum diselundupkan ke Negara Singapura melalui perairan laut Jambi.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku penampungan benih lobster memasok benih dari Provinsi Lampung, sebelum dikirim ke Singapura, ratusan ribu benih lobster dimasukkan ke rumah penampungan untuk perawatan oleh para pekerja.





“Kerugian negara yang dapat diselamatkan senilai Rp 25 milyar, barang bukti akan dikirim ke Singapura yang dipasok dari Provinsi Lampung,” katanya kepada wartawan saat berada di lokasi penggerebekan.





Untuk kepetingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Pemilik penampungan benih lobster ilegal dan tujuh orang pekerja, serta barang bukti diamankan Polresta Jambi.





Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan  pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda satu koma lima milyar rupiah.









Setelah diamankan, ratusan ribu benih lobster tersebut , akan diserahkan kepada pihak BKIPM Jambi, untuk dilepas liarkan ke habitatnya  yang direncanakan di pantai kawasan Padang Sumatera Barat.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya